Perancis sedang bergerak maju dengan undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun, namun perselisihan internal dan hambatan peraturan Eropa yang lebih luas menyebabkan penerapannya kemungkinan akan tertunda. Langkah ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan remaja, serta tren yang lebih luas menuju kebijakan verifikasi usia online yang lebih ketat di seluruh Eropa dan sekitarnya.

Perpecahan Parlemen Lambat Kemajuannya

Anggota parlemen di Senat Perancis baru-baru ini menyetujui versi RUU yang berbeda secara signifikan dari yang disahkan oleh Majelis Nasional pada awal tahun ini. Proposal Majelis menyerukan pelarangan total, yang mengharuskan platform untuk menghapus akun di bawah umur yang ada dan menolak pengguna baru di bawah 15 tahun. Hal ini juga mencakup larangan kontroversial terhadap ponsel di sekolah menengah.

Pendekatan Senat lebih beragam, dengan mengelompokkan platform berdasarkan potensi bahayanya terhadap perkembangan anak. Platform yang dianggap sangat berisiko akan dibatasi sepenuhnya, sementara platform lain dapat diakses dengan izin orang tua. Platform pendidikan dan ensiklopedia akan dikecualikan dari aturan yang lebih ketat. Perbedaan ini berarti para pembuat undang-undang kini harus merekonsiliasi kedua versi tersebut, sebuah proses yang dapat menghambat pemberlakuan undang-undang tersebut.

Verifikasi Usia Masih Menjadi Tantangan Utama

Bahkan dengan undang-undang Perancis yang terpadu, penerapan praktisnya bergantung pada metode verifikasi usia yang dapat diandalkan. Saat ini, belum ada sistem yang efektif secara universal, dan Uni Eropa masih mengembangkan solusi standar. Verifikasi usia di seluruh UE diperkirakan baru akan diterapkan pada tahun 2027, sehingga berpotensi menunda penerapannya di Prancis.

Sikap Perancis dan Momentum UE

Prancis telah lama menyuarakan perlunya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Presiden Macron mengkritik eksploitasi pengguna muda oleh platform asing, menuduh mereka memanipulasi emosi demi keuntungan.

Upaya Prancis sebelumnya untuk menerapkan pembatasan usia pada tahun 2023 diblokir oleh Undang-Undang Layanan Digital (DSA) UE. Namun, revisi DSA baru-baru ini telah memberikan otonomi lebih besar kepada negara-negara anggota untuk menetapkan batasan usia mereka sendiri. Australia telah mengambil langkah pertama dengan melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial pada bulan Desember.

Parlemen Eropa juga mendorong peraturan yang lebih kuat, dengan mengusulkan resolusi tidak mengikat untuk menetapkan usia minimum 16 tahun untuk mengakses media sosial di seluruh UE, dengan izin orang tua diperbolehkan untuk anak berusia 13 hingga 16 tahun.

Perdebatan yang sedang berlangsung menyoroti konsensus internasional yang berkembang bahwa praktik media sosial saat ini menimbulkan risiko yang signifikan bagi generasi muda, namun menerjemahkan kekhawatiran ini ke dalam kebijakan yang efektif masih merupakan tantangan yang kompleks.

Jalan ke depan bagi Perancis, dan Eropa secara keseluruhan, akan bergantung pada upaya menjembatani perselisihan internal dan mengembangkan solusi praktis dan dapat dilaksanakan untuk verifikasi usia. Sampai saat itu tiba, perlindungan terhadap anak di bawah umur secara online akan tetap terfragmentasi dan tidak menentu.